Judul :” Manajemen Sumber Daya Manusia Pengelola Keuangan Negara”
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keuangan Negara
adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta
segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik
daerah berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Timbulnya hak
akibat penyelenggaraan keuangan negara tersebut menimbulkan aktivitas yang
tidak sedikit. Hal itu harus diikuti dengan adanya suatu sistem pengelolaan
keuangan negara untuk mengelolanya. Pengelolaan keuangan negara sebagaimana
dimaksud, merupakan subsistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan
merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahaan negara. Untuk
menjamin pelaksanaan pengelolaan keuangan negara tersebut maka hendaknya sebuah
pengelolaan keuangan negara meliputi keseluruhan dari kegiatan-kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan
pengawasan keuangan daerah.
- Rumusan Masalah
Dari latar
belakang masalah diatas, penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1. Apa Definisi MSDM,
2. Apa pengertian MSDM pengelola Keuangan
Negara ?
3.
Apa tujuan MSDM
pengelola keuangan negara?
4.
Apa saja
asas-asas pengelola keuangan negara ?
5.
Bagaimana etika
pengelola keuangan negara ?
6.
Bagaimana
kondisi MSDM pengelola keuangan negara di Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi MSDM ( Manajemen Sumber Daya Manusia )
MSDM bisa didefinisikan sebagai proses serta
upaya untuk merekrut, mengembangkan, memotivasi, serta mengevaluasi keseluruhan
sumber daya manusia yang diperlukan perusahaan dalam pencapaian tujuannya.[1]
MSDM adalah suatu bidang
manajemen yang khusus mempelajari hubungan dan peranan manusia dalam organisasi
perusahaan. Unsur MSDM adalah manusia yang merupakan tenaga kerja pada
perusahaan. Dengan demikian fokus yang dipelajari MSDM ini hanyalah masalah
yang behubungan dengan tenaga kerja manusia saja.
MSDM adalah bagian dari
manajemen. MSDM lebih memfokuskan pembahasan mengenai pengaturan peranan
manusia dalam mewujudkan tujuan yang optimal. Pengaturan itu meliputi, masalah
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengendalian, pengadaan,
pengembangan, kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan, kedisiplinan, dan
pemberhentian tenaga kerjauntuk membantu terwujudnya tujuan perusahaan,
karyawan, dan masyarakat. Jelasnya MSDM mengatur tenaga kerja sedemikian rupa
sehingga terwujud tujuan perusahaan, kepuasan karyawan, dan masyarakat.[2]
B. Pentingnya MSDM
Pentingnya MSDM dapat disoroti dari berbagai
perspektif. Menurut S.P.Siagian (1994) perspektif tersebut yakni adalah :
a.
politik ,
b.
ekonomi,
c.
hukum,
d.
sosio-kultural,
e.administrative,
dan
f.
teknologi.[3]
Manajemen adalah ilmu dan seni yang
mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber daya lainnya
secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu . Manajemen ini
terdiri dari enam unsur yaitu: man, money, methode, materials, dan market.
MSDM
khusus mempelajari hubungan dan peran manusia dalam organisasi perusahaan.
Manusia berperan aktif dan dominan dalam setiap kegiatan organisasi karena
manusia menjadi perencana, pelaku dan penentu terwujudnya tujuan organisasi.
Alat dan mesin modern tidak bermanfaat tanpa peran aktif karyawan. Manusia beda
dengan barang (mesin) karena mempunyai pikiran.
C. Komponen MSDM
Beberapa Komponen
Manajemen Sumber Daya Manusia antara
lain:
1. Pengusaha
a.
Yaitu setiap orang yang menginvestasikan modalnya untuk
memperoleh pendapatan dan besarnya pendapatan itu tidak menentu tergantung pada
laba yang dicapai organisasi tersebut
2. Karyawan
Yaitu penjual jasa (pikiran dan tenaga) yang
mendapatkan kompensasi yang besarnya telah ditetapkan terlebih dahulu. Karyawan
berperan aktif dalam menetapkan rencanan, sistem, proses dan tujuan yang akan dicapai.
Karyawan juga merupakan kekayaan utama dalam organisasi, tanpa keikutsertaan
mereka, aktifitas organisasi tidak akan terjadi.
Adapun Posisi karyawan dalam organisasi dapat dibedakan menjadi
:
-
Karyawan Operasional
Yaitu setiap orang yang
secara langsung harus mengerjakan sendiri pekerjaannya
sesuai perintah atasan.
-
Karyawan Manajerial
Yaitu setiap orang yang
berhak memerintah bawahannya untuk mengerjakan sebagian dari
pekerjaannya dan dikerjakan sesuai dengan perintahnya.
Adapun Karyawan Manajerial juga dapat digolongkan menjadi 2
komponen, yaitu :
-
Manajerial Unit, yaitu pemimpin yang mempunyai wewenang lini, berhak dan
bertanggung jawab langsung pada tujuan organisasi. dalam pelaksanaannya
manajerial lini sebaiknya menggunakan pendekatanSocial System dan Technical
System agar hubungan atasan dan bawahan berjalan harmonis dan mencapai
hasil yang optimal.
-
Manajer Staff, yaitu manajer yang hanya berhak memberikan saran dan
pelayanan untuk memperlancar manajer lini. Manajer ini sebaiknya menggunakan Cooperative
Social System Approach (kerja sama sosial).
3. Pemimpin atau Manajer
Yaitu seseorang yang menggunakan wewenang dan
kepemimpinannya untuk mengarakan orang lain serta bertanggung jawab atas
pekerjaan orang tersebut dalam mencapai tujuan.
Faktor-faktor yang
mendukung Manajer dalam memimpin bawahannya :
- Otoritas untuk melakukan coercive power, reward power, legitimate power, expert power dan reference power.
- Karyawan masih mempunyai kebutuhan yang sama, termasuk kebutuhan kerja
- Orang-orang mau bekerja sama dan hidup berkelompok karena keterbatasan fisik dan mental
- Orang-orang mau bekerja sama karena keinginan untuk mempertahankan hidup, berkuasa, mendapatkan pujian dan pengakuan.
Manajemen sumber daya manusia diperlukan dalam
konteks lingkungan yang kompleks dan terus berubah. Tiga komponen utama yang
sangat penting dari konteks tersebut adalah kepentingan strategis manajemen
sumber daya manusia dan lingkungan hokum dan sosial dari manajemen sumber daya
manusia.[4]
Tujuan MSDM sebenarnya
adalah untuk meningkatkan dukungan sumber daya manusia dalam usaha mencapai
tujuan. William B. Werther dan Keith Davis mengatakan : the purpose of human resource
management is to improve the productive contribution of people to the
organization in an ettically and socially responsible way.[5]
D. SDM Pengelola
Keuangan Negara
Pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola
keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Dalam
pelaksanaannya, keuangan negara dapat kita bedakan menjadi dua hal yang sangat
penting yaitu keuangan negara yang dipisahkan pengelolaanya dan keuangan negara
yang tidak dipisahkan pengelolaannya (dikelola sendiri) oleh negara. Keuangan negara yang dipisahkan,
pengelolaanya diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara. Sedangkan keuangan
negara yang tidak dipisahkan (dikelola sendiri) tercermin dalam Anggaran
Penerimaan dan Belanja Negara.
Ø Tujuan Adanya Pengelolaan Keuangan Negara
Tujuan pengelolan keuangan negara secara umum adalah agar daya tahan dan
daya saing perekonomian nasional semakin dapat di tingkatkan dengan baik dalam
kegiatan ekonomi yang semakin bersifat global, sehingga kualitas hidup
masyarakat dapat meningkatkan sesuai dengan yang di harapkan. Adapun yang
menjadi arti penting/alasan mengapa keuangan negara harus dikelola dengan baik
adalah karena keuangan negara dapat digunakan untuk :
- Mempengaruhi pertumbuhan ekonomi
- Menjaga stabilitas ekonomi
- Merealokasikan sumber daya ekonomi
- Meredistribusi pendapatan
Oleh karena itu perlu adanya SDM yang mengelola keuangan negara yaitu
aparat yang berkualitas dalam mengelola
keuangan negara. Bila administrasi keuangan buruk tentu saja rakyat akan menanggung
akibatnya, karena tata-kelola keuangan yang buruk menyebabkan ekonomi biaya
tinggi: pelayanan kepada publik yang buruk, tingkat kerusakan fasilitas publik
(seperti jalan raya) yang lebih cepat, dan biaya transaksi yang tinggi.
Ø Asas- asas Pengelola Keuangan Negara
Tujuan penetapan asas-asas pengelolaan
keuangan negara :
1) Mendukung terwujudnya penyelenggaraan
good governance dalam penyelenggaraan negara.
2) Menjadi acuan dalam reformasi manajemen
keuangan Negara
3) Menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip
pemerintahan daerah sesuai bab IV UUD 1945.
4) Memperkokoh landasan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah
Dalam rangka pengelolaan keuangan negara
dikenal adanya beberapa asas yang sudah lazim digunakan selama ini yaitu:
1) Asas tahunan, artinya membatasi masa
berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu.
2) Asas universalitas, mengharuskan agar setiap
transaksi keuangan ditampilkan utuh dalam dokumen anggaran.
3) Asas spesialitas, mewajibkan agar kredit
anggaran yang disediakan terunci secara jelas peruntukannya.
4) Asas kesatuan,yaitu menghendaki agar semua
pendapatan dan belanja negara/daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran.
Selanjutnya
pengelolaan keuangan negara/daerah juga mengadopsi asas-asas baru yang berasal
dari best practises yang telah diterapkan di berbagai negara untuk menjamin
terselenggaranya pengelolaan keuangan negara/ daerah secara akuntabel dan
transparan.
Asas-asas
dimaksud terdiri dari:
a.
Akuntabilitas
berorientasi pada hasil
Asas Akuntabilitas adalah asas yang
menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara
negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah wajib mempertanggungjawabkan
pengelolaan keuangan negara, baik pertanggungjawaban keuangan (financial accountability)
maupun pertanggungjawaban kinerja (performance accountability).
b.
Profesionalitas
Asas Profesionalitas adalah asas yang
mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Keuangan negara harus dikelola secara
profesional. Oleh karena itu sumber daya manusia di bidang keuangan harus
profesional, baik di lingkungan Bendahara Umum Negara/Daerah maupun di
lingkungan Pengguna Anggaran/Barang.
c.
Proporsionalitas
Asas Proposionalitas adalah asas yang
mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara Negara. Sumber
daya yang tersedia dialokasikan secara proporsional terhadap hasil yang akan
dicapai. Hal ini diakomodasi dengan diterapkannya prinsip penganggaran berbasis
kinerja.
d.
Keterbukaan
Asas Keterbukaan adalah asas yang membuka
diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan
tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara. Pengelolaan
keuangan dilaksanakan secara transparan, baik dalam perencanaan dan
penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggung-jawaban, maupun hasil
pemeriksaan.
e.
Pemeriksaan
keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri
BPK memiliki kebebasan dan kemandirian
dalam ketiga tahap pemeriksaan, yakni
1.
perencanaan, Kebebasan dalam tahap
perencanaan mencakup kebebasan dalam menentukan obyek yang akan diperiksa,
kecuali pemeriksaan yang obyeknya telah diatur tersendiri dalam UU, atau pemeriksa
berdasarkan permintaan khusus dari lembaga perwakilan.
2.
pelaksanaan,
dan Kebebasan dalam penyelenggaraan kegiatan pemeriksaan antara lain meliputi
kebebasan dalam penentuan waktu pelaksanaan dan metode pemeriksaan, termasuk
metode pemeriksaan yang bersifat investigatif.
3.
pelaporan hasil pemeriksaan.
Selain itu,
kemandirian BPK dalam pemeriksaan keuangan negara mencakup ketersediaan SDM,
anggaran, dan sarana pendukung lainnya yang memadai. BPK diberi kewenangan
untuk mendapatkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak yang diperiksa,
kesempatan untuk memeriksa secara fisik setiap aset yang berada dalam
pengurusan pejabat instansi yang diperiksa, termasuk melakukan penyegelan untuk
mengamankan uang, barang, dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara pada
saat pemeriksaan berlangsung.
Pemeriksaan
atas tanggung jawab dan pengelolaan keuangan negara/daerah dilakukan oleh badan
pemeriksa yang independen, dalam hal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemeriksaan oleh BPK dilaksanakan sesuai
dengan amanat undang-undang dan hasil pemeriksaan disampaikan langsung kepada
parlemen. Kedudukan BPK terhadap pemerintah adalah independen, dengan kata lain
BPK merupakan external auditor pemerintah.
Ø
Etika
Pengelolaan Keuangan Negara
Etika administrasi
negara sangat erat berkaitan dengan etika kehidupan berbangsa. Administrasi
negara/publik tidak hanya digunakan untuk membenarkan kebijakan pemerintah atau
hanya terbatas pada suatu disiplin ilmu saja tetapi lebih jauh dari itu,
administrasi negara dijelaskan Wilson (1978) sebagai suatu upaya untuk menaruh
perhatian terhadap pelaksanaan suatu konstitusi ketimbang upaya membuatnya.
Jadi sangat jelas bahwa dalam administrasi negara dikenal etika administrasi
negara yang tujuannya adalah untuk menyelengarakan kegiatan administrasi negara
dengan baik, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. Itu berarti, saat
etika administrasi negara digunakan dengan baik oleh para penyelenggara negara
(administrator) maka etika kehidupan berbangsa pun dapat berlangsung dengan baik,
sebaliknya, apabila etika administrasi negara tidak secara benar melandasi
setiap pergerakan dalam administrasi negara maka dapat diindikasikan begitu
banyaknya masalah yang berdampak pada kehidupan berbangsa.
Etika
sebagai penentu keberhasilan atau kegagalan dalam kehidupan berbangsa.
Khususnya Etika Politik dan Pemerintah. Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif, menumbuhkan suasana
politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab,
tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan,
ketersediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang
per orang ataupun kelompok orang,serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Etika pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian
tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya
merasa telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu
memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.
Etika
politik dan pemerintah ini sangat erat hubungannya dengan etika administasi
negara, karena dalam menyelenggarakan suatu negara diperlukan peran positif
dari para pejabat elit politik dan pemerintah, saat para politisi dan pemerintah
telah bertindak sesuai dengan etika administrasi negara, maka dapat
diperkirakan etika politik dan pemerintah pun berlangsung dengan baik, karena
dua komponen ini berhubungan satu sama lain.
Sebaliknya, saat etika administrasi negara
tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka tercipta suatu ketidakseimbangan yang
berujung pada masalah-masalah kompleks yang sulit diselesaikan di Indonesia.
Karena pada saat ini, dimana seharusnya Indonesia yang menganut sistem
demokrasi dapat lebih baik dengan perspektif dari rakyat, oleh rakyat untuk
rakyat ternyata harus terpuruk karena pada kenyataannya, hampir semua pejabat
politik dan pemerintah hanya memikirkan kepentingan diri pribadi dan
kelompoknya. Adanya ‘budaya’ korupsi yang telah sejak lama menodai penyelenggaraan
administrasi negara di Indonesia menunjukkan bahwa etika administrasi negara
telah sangat dilanggar oleh para penyelenggara negara. Ketika etika untuk
mengambil tindakan yang berhubungan langsung dengan kegiatan negara dilanggar
inilah maka dapat dipastikan etika politik dan pemerintah sama sekali tidak
diperhatikan. Dengan melihat semua fakta itulah, perlu adanya kesadaran bagi
seluruh rakyat Indonesia akan pentingnya etika administrasi negara yang
mendasari baik buruknya suatu penyelenggaraan negara, dan kemudian etika
administrasi negara tersebut sangat menentukan bagaimana etika kehidupan
berbangsa, khususnya etika politik dan pemerintah.
Dalam
etika publik, setidaknya ada tiga perhatian , antara lain;
- Pelayan publik yang berkualitas dan relevan.
- Dimensi normatif dan dimensi reflektif (bagaimana bertindak) menciptakan suatu institusi yang adil.
- Modalitas etika, menjembatani agar norma moral bisa menjadi tindakan nyata (sistem, prosedur, sarana yang memudahkan tindakan etika).
Berdasarkan
perhatian etika publik tersebut, dapat dilihat adanya suatu sistem sensor yang
menandai keberadaan etika administrasi negara. Untuk melihat apakah pelayan
publik berkualitas dan relevan, apakah dimensi normatif dan reflektif sudah
berjalan baik dan meciptakan suatu institusi yang adil dan apakah modalitas
etika sudah menjadi tindakan nyata membuat adanya suatu sistem sensor yang
menjadi penilai bagi perhatian publik yang ada.
Dalam
etika administrasi negara yang dapat dikatakan harus melingkupi semua proses
penyelenggaraan negara, maka etika administrasi negara tersebut juga terkait
dengan kepegawaian, perbekalan, keuangan, ketatausahaan, dan hubungan
masyarakat. Pada prakteknya, kepegawaian di Indonesia seringkali berjalan tidak
sesuai dengan etika yang ada. Dapat dilihat dari awal, proses seleksi saja
sudah mengindikasikan adanya kecurangan misalnya dengan adanya kasus
penyuapan untuk diterima sebagai PNS. Kecurangan ini kemudian berdampak pada
perbekalan, karena dengan sumber daya manusia yang kurang berkualitas maka
selanjutnya akan dinilai tentang cukup atau tidaknya perbekalan yang telah
diberikan. Sama halnya dengan ketatausahaan, tanpa etika administrasi negara,
ketatausahaan akan berlangsung tidak transparan dan merugikan masyarakat.
Keuangan negara pun rusak karena penyelenggaraan anggaran yang tidak
berlandaskan etika administrasi negara, praktek korupsi ada dimana-mana,
akuntabilitas publik pun menjadi sesuatu yang sangat dipertanyakan
keberadaannya, kalau sudah begitu maka hubungan masyarakat pun tidak akan
berjalan dengan baik. Masyarakat sudah mengalami krisis kepercayaan terhadap
pemerintah. Penyelenggaraan negara terlihat berlangsung dengan kacau, itu semua
disebabkan karena pengabaian terhadap etika administasi negara.
Dengan
melihat kenyataan tersebut, perlu adanya kesadaran baik dari pemerintah yang
menyelenggarakan kegiatan negara, maupun dari masyarakat yang semestinya
dilayani dengan baik oleh negara, keberadaan sistem sensor, praktek organisasi,
praktek manajemen, praktek kepegawaian tidak dapat terlepas dari keberadaan
etika administrasi negara. Ketika eksistensi etika tersebut dipertanyakan, maka
semua komponen negara pun akan menjadi tak jelas berhaluan kemana atau kemana
arah dan tujuannya.
Ø
Kondisi SDM
Pengelola Keuangan
Sebagai bagian dari inisiatif, BPK
melakukan penelitian pada enam kementerian negara/lembaga,20 pemerintah daerah
serta 12 perguruan tinggi. Tujuan penelitian tersebut adalah untuk memperoleh
gambaran umum kekuatan dan kelemahan SDM pemerintah dalam mengimplementasikan
keuangan negara pada tahun 2004-2008 (5tahun). Hasil penelitian menunjukkan
adanya kondisi berikut :
1) kekurangan SDM yang mengelola keuangan
negara, khususnya yang berlatar belakang akuntansi
2) penempatan SDM yang Keliru
3) tingkat pemahaman dasar staf mengenai
administrasi keuangan negara masih lemah
4) reward system yang belum tepat
5) sarana dan prasarana serta proses
pendidikan di perguruan tinggi untuk mendukung pengembangan akuntansi sektor
publik masih membutuhkan perbaikan mutu.
Atas permasalahan-permasalahan tersebut
dibutuhkan komitmen dari seluruh pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk
meningkatkan kapasitas SDM pengelola keuangan negara. Menghadapi
berbagai permasalahan kualitas laporan keuangan di atas, tenaga akuntan yang
handal sangat dibutuhkan pada sektor publik baik sebagai pelaksan kebijakan
maupun sebagai penentu kebijakan. Hasil penelitian BPK menunjukkan adanya
masalah SDM pemerintah pusat dan daerah. Masalah pertama yang terdeteksi dalam
penelitian BPK tersebut berkaitan dengan alokasi pegawai pada unit pengelola
keuangan.
Data hasil kuesioner menunjukkan bahwa
mayoritas, yaitu sebesar 76,77%, unit pengelola keuangan negara diisi oleh
pegawai yang tidak memiliki latar belakang pendidikan Akuntansi.Instansi yang
disurvei mengemukakan alasan-alasan terkait dengan permasalahan di atas,yaitu
(1) tidak memiliki atau kekurangan SDM berlatar belakang pendidikan akuntansi;
(2) belum ada kebijakan rekrutmen pegawai berlatar belakang akuntansi; (3)
walaupun SDM tersebut bukan berlatar belakang pendidikan Akuntansi, akan tetapi
mereka dianggap mampu menjalankan/melaksanakan tugas dengan modal diklat dan
bimbingan; (4) adanya kebijakan pimpinan; dan (5) pihak manajemen telah
mengajukan usulan tentang formasi personil yang dibutuhkan kepadaKementerian
Pemberdayaan Aparatur Negara, tetapi usulan formasi tersebut dirubah/direvisi
untuk disesuaikan dengan rencana strategi pemerintah pusat.
Masalah kedua yang terdeteksi dalam
penelitian BPK berkaitan dengan tingkat pemahaman dasar staf mengenai
administrasi keuangan negara. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa rata-rata
tingkat pemahaman dasar staf mengenai administrasi keuangan negara masih sangat
rendah. Responden tingkat pemahamannya hanya 49,94%. Angka ini jelas
mengkhawatirkan, terlebih lagi jika diketahui bahwa yang ditanyakan dalam
survei hanya pengetahuan dasar, bukan tata-cara pembukuan detail yang
membutuhkan kompetensi lebih tinggi di bidang akuntansi sektor publik. Jika
dibandingkan, tingkat pemahaman staf yang berlatar belakang pendidikan
akuntansi (67,22%) lebih tinggi dari mereka yang bukan berlatar belakang
akuntansi (44,71% ).[6]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
SDM pemerintah membutuhkan perhatian yang
lebih serius dan perlu revolusi jumlah dan mutu SDM pengelola keuangan negara,
jika pemerintah menghendaki tata-kelola keuangan yang lebih akuntabel dan
transparan. Beberapa hal negatif yang terpotret dari survei ini
misalnya: penempatan yang keliru (mayoritas SDM pengelola dan penyusun laporan
keuangan bukan berlatar belakang akuntansi), tingkat pemahaman dasar staf
mengenai administrasi keuangan negara yang lemah, penugasan dan reward system
yang belum tepat, serta pendidikan dan pelatihan SDM yang tidak efektif.
Sarana dan prasarana serta proses pendidikan
di perguruan tinggi masih membutuhkan perbaikan. Survei ini menemukan antara
lain: diversitas pendidikan yang terkait dengan ASP,rendahnya riset mengenai
ASP, dan jumlah laboratorium serta dosen pengajar ASP yang sedikit.
Permasalahan-permasalahan tersebut
membutuhkan kebijakan nasional yang terpadu dengan diawali oleh kajian riil
tentang kekuatan dan kelemahan SDM di masing-masing instansi pemerintah
sendiri. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara menduduki posisi sentral
dalam melakukan koordinasi perbaikan SDM di semua lembaga yang sekaligus juga
dapat diintegrasikan dengan reformasi birokrasi yang sedang berjalan.
Saran :
1. Masing-masing
instansi perlu melakukan kajian internal secara mandiri mengenai kekuatan dan
kelemahan SDM masing-masing, khususnya terkait dengan tujuan pencapaian tata
kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Survei BPK ini hanya
memberi gambaran kecil dan bersifat umum – bukan resep untuk semua penyakit SDM
pemerintah. Oleh karena itu, kajian mandiri masing-masing instansi tersebut
adalah sebuah keharusan.
2. Kebijakan
umum SDM tersebut harus dijabarkan oleh kementerian negara/lembaga sebagai
pengguna dan perguruan tinggi sebagai penyedia kebutuhan SDM terkait dengan
peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
DAFTAR PUSTAKA
Ernie Tisnawati Sule dan
Kurniawan Saefullah, Pengantar Manajemen, Jakarta:Kencana Prenada Media Group,
2005
Erwan
,manajemen sumber daya manusia, Yogyakarta, CV. Adipura, 2005
Griffin, Manajemen (ed.7) (Jakarta : Erlangga,
2004)
Malayu
S.P. Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi Revisi, Jakarta: Bumi
Aksara, 2005
Marihot
Tua EfendiHariandja, Mnajemen
Sumber Daya Manusia: Pengadaan, Pengembangan, Pengkompensasian dan Peningkatan
Produktivitas Pegawai (Jakarta:
PT.Grasindo, 2007)
Merry Triani, Sumber Daya Manusia Pengelola Keuangan, 2013,
http://merrytrianiii.blogspot.com/2013/03/sumber-daya-manusia-pegelola-keuangan.html
diunduh pada tanggal 02-06-2015 pukul
13:34 WIB
[1] Ernie Tisnawati Sule
dan Kurniawan Saefullah, Pengantar Manajemen, Jakarta:Kencana Prenada Media
Group, 2005, hal. 194
[2] Malayu S.P. Hasibuan,
Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi Revisi, Jakarta: Bumi Aksara, 2005, hal. 9
[5] Marihot Tua
EfendiHariandja, Mnajemen
Sumber Daya Manusia: Pengadaan, Pengembangan, Pengkompensasian dan Peningkatan
Produktivitas Pegawai (Jakarta:
PT.Grasindo, 2007), hal. 3
[6] Merry Triani, Sumber
Daya Manusia Pengelola Keuangan, 2013, http://merrytrianiii.blogspot.com/2013/03/sumber-daya-manusia-pegelola-keuangan.html
diunduh pada tanggal 02-06-2015 pukul 13:34 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar